KALAPANUNGGALUPDATE.COM | KALAPANUNGGAL, 2 September 2026 — Penyebutan tenaga yang mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai tenaga relawan sebelumnya menjadi bagian dari pemberitaan. Untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat, istilah tersebut kini diberikan penjelasan berdasarkan ketentuan yang menjadi acuan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala SPPG Pulosari Kecamatan Kalapanunggal, Gugun Guntara, J.P., S.Pd., menjelaskan bahwa penggunaan istilah tenaga relawan memiliki dasar dalam Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.
Penjelasan tersebut merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Bukan Sekadar Istilah Informal
Menurut Gugun, dalam juknis tersebut terdapat personel yang mendukung operasional SPPG yang disebut sebagai tenaga relawan. Karena itu, penggunaan istilah tersebut bukan semata-mata istilah informal yang dibuat dalam pemberitaan, melainkan berkaitan dengan tata kelola personel dalam penyelenggaraan Program MBG.
“Penyebutan tenaga relawan bagi personel yang mendukung operasional SPPG memiliki dasar dalam Juknis BGN. Jadi, istilah relawan tersebut bukan sekadar istilah yang dibuat atau digunakan secara informal,” ujar Gugun.
Ia juga menjelaskan bahwa kedudukan tenaga relawan memiliki karakteristik berbeda dengan hubungan kerja yang didasarkan pada kontrak kerja.
Tenaga relawan yang mendukung operasional SPPG disebut tidak terikat kontrak kerja sebagaimana hubungan kerja formal. Mereka direkrut oleh Yayasan/SPPG dan ditempatkan berdasarkan kebutuhan serta struktur organisasi SPPG.
“Tenaga relawan tidak terikat dengan kontrak kerja. Mereka direkrut oleh Yayasan/SPPG dan ditempatkan sesuai kebutuhan serta struktur organisasi SPPG,” jelasnya.
Dibekali untuk Menjalankan Tugas
Dalam pelaksanaannya, para tenaga relawan mendapatkan pembekalan dan perlengkapan kerja sebagai bentuk dukungan agar mampu menjalankan tugas dengan baik.
Pembekalan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan setiap personel memahami tugas, tanggung jawab, serta tata kerja dalam operasional SPPG.
Selain pembekalan dan perlengkapan kerja, tenaga relawan juga mendapatkan insentif yang disesuaikan dengan wilayah dan beban kerja. Pemberian insentif tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap personel yang terlibat dalam menjalankan operasional SPPG.
Klarifikasi Agar Tidak Menimbulkan Salah Persepsi
Gugun menegaskan, pemahaman yang utuh mengenai istilah dan kedudukan tenaga relawan penting disampaikan kepada publik agar tidak muncul persepsi yang keliru mengenai status personel yang terlibat dalam operasional SPPG.
“Yang perlu dipahami, tenaga relawan tetap memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mendukung operasional SPPG. Mereka bekerja sesuai pembagian tugas dan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan program,” katanya.
Keberadaan tenaga relawan menjadi salah satu unsur pendukung dalam kelancaran kegiatan SPPG. Peran tersebut mencakup berbagai tahapan operasional, mulai dari persiapan bahan, pengolahan makanan, pengemasan, hingga pelayanan makanan bergizi kepada penerima manfaat Program MBG.
Dengan berpedoman pada Juknis BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, penyelenggaraan Program MBG diharapkan dapat berlangsung secara tertib, terorganisasi, dan sesuai tata kelola yang telah ditetapkan, termasuk dalam pengelolaan personel pendukung operasional SPPG.
Dengan demikian, penyebutan “relawan” dalam pemberitaan sebelumnya merupakan istilah yang merujuk pada personel pendukung operasional SPPG sebagaimana dijelaskan oleh pihak SPPG Pulosari berdasarkan ketentuan yang menjadi acuan penyelenggaraan Program MBG.
Reporter: AYI
Editor: WR
KALAPANUNGGALUPDATE.COM
Informasi Lokal, Fakta, dan Klarifikasi untuk Publik.



















