KALAPANUNGGALUPDATE.COM | Kabupaten Sukabumi – ( 19/6/2026 ). Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kalapanunggal–Kabandungan “Ngahiji” secara resmi mengajukan surat permohonan kepada Bupati Sukabumi, Asep Japar, terkait usulan perubahan Peraturan Bupati yang mengatur pemanfaatan dana bonus produksi panas bumi.
Surat bernomor /FKK/KLP-KBD/2026 dengan perihal “Permohonan Perubahan Peraturan Bupati Sukabumi Tentang Bonus Produksi Panas Bumi” itu ditujukan langsung kepada Bupati Sukabumi sebagai bentuk aspirasi dari pemerintah desa di wilayah yang terdampak maupun berada di sekitar kawasan proyek panas bumi.
Dalam surat tersebut, Forum Komunikasi Kepala Desa Kalapanunggal–Kabandungan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi atas berbagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan potensi daerah, khususnya di sektor energi baru terbarukan (panas bumi).
Namun demikian, forum menilai implementasi Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 33 Tahun 2018 mengenai tata cara pemanfaatan dana bonus produksi panas bumi perlu ditinjau kembali agar lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa saat ini.
Sejumlah Usulan Disampaikan
Berdasarkan isi surat yang beredar, terdapat beberapa poin utama yang diajukan, di antaranya:
- Penyesuaian mekanisme penyaluran dan pemanfaatan dana bonus produksi agar lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan infrastruktur desa.
- Peninjauan kembali skema pembagian dana sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2018.
- Usulan perubahan komposisi pembagian dana menjadi 70 persen untuk 13 desa di Kecamatan Kalapanunggal dan Kabandungan yang berada paling dekat atau terdampak langsung oleh proyek panas bumi, serta 30 persen untuk program prioritas daerah yang ditetapkan dalam RPJMD.
Forum menilai skema tersebut diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi desa-desa yang merasakan dampak langsung keberadaan proyek panas bumi.
Harapkan Audiensi dengan Bupati
Pada bagian penutup surat, Forum Komunikasi Kepala Desa Kalapanunggal–Kabandungan berharap Bupati Sukabumi bersama jajaran terkait dapat mengabulkan permohonan tersebut. Mereka juga meminta kesempatan untuk melakukan audiensi guna memaparkan secara langsung pokok-pokok usulan yang diajukan.
Dokumen yang beredar turut memperlihatkan tanda tangan serta stempel sejumlah kepala desa dari Kecamatan Kalapanunggal dan Kecamatan Kabandungan sebagai bentuk dukungan terhadap usulan tersebut.
Menunggu Respons Pemerintah Kabupaten
Hingga informasi ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengenai tindak lanjut atas surat permohonan tersebut.
Apabila usulan tersebut mendapat perhatian pemerintah daerah, perubahan regulasi diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana bonus produksi panas bumi bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat di wilayah sekitar proyek.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan isi surat yang tampak pada dokumen yang beredar di media sosial. Keputusan terkait usulan tersebut tetap berada pada kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi setelah melalui proses kajian dan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kreatif : WR
Sumber : Berbagai Sumber


















