Warga Sirnarasa Tandatangani Kesepakatan Penolakan Proyek Geothermal, Didukung Kepala Desa Dan Unsur Forkopimcam

KALAPANUNGGALUPDATE.COM, SIRNARASA , CIKAKAK, – ( 21/1/2026) Sukabumi, Jawa Barat – Akhirnya mereda setelah memanas selama beberapa hari, konflik penolakan rencana proyek energi panas bumi (geothermal) di Desa Sirnarasa, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi kini berakhir dengan sebuah kesepakatan resmi yang telah ditandatangani oleh para pihak terkait.

Penolakan warga yang awalnya viral di media sosial kini menemukan titik temu setelah dilakukan pertemuan antara warga, unsur pemerintah desa, serta aparat keamanan setempat. Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat dan pemerintah desa menyatakan sikap bersama untuk menghentikan aktivitas pelaksanaan proyek geothermal di kawasan kaki Gunung Halimun sampai dengan adanya kajian dan konsultasi publik yang transparan dan menyeluruh.

Awal Ketegangan: Penolakan Warga Meluas

Sejak 16 Januari 2026, puluhan hingga ratusan warga dari beberapa kampung di Desa Sirnarasa menyatakan penolakan terhadap rencana eksploitasi panas bumi. Aksi tersebut dimotori tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat yang menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi bencana alam, kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap mata pencaharian warga, khususnya sawah dan lahan pertanian yang telah digarap turun-temurun. Rekaman video penolakan ini banyak dibagikan di media sosial sebagai bentuk ketidakpuasan warga terhadap proyek yang direncanakan berlangsung di kawasan Pasir Sikabayan.

Warga menilai lokasi pengeboran (wellpad) yang direncanakan berada kurang dari satu kilometer dari pemukiman penduduk membuat kekhawatiran semakin tinggi. Banyak warga yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian, sehingga proyek ini dipandang sebagai ancaman nyata bagi keberlanjutan ekonomi keluarga mereka.

Aksi Warga & Desakan kepada Pemerintah

Pada 19 Januari 2026, ratusan warga turun ke Kantor Desa Sirnarasa, termasuk kaum emak-emak, untuk menyerahkan aspirasi dan mendesak Kepala Desa, hingga akhirnya terjadi dialog intens antara warga dan unsur desa. Mereka menuntut keterbukaan informasi terkait dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi dari proyek geothermal tersebut.

Tokoh masyarakat setempat menjelaskan bahwa warga bukan menolak kemajuan, tetapi mereka ingin kejelasan dan perlindungan atas wilayah tempat tinggal serta kelestarian lahan agraris bagi generasi berikutnya.

Kesepakatan Dan Tanda Tangan

Setelah berbagai dialog, pertemuan mediasi di tingkat desa yang melibatkan Kepala Desa, Kapolsek, Danramil, serta unsur instansi terkait, akhirnya menghasilkan kesepakatan yang ditandatangani bersama.

Dalam pernyataannya, kepala desa menyatakan dukungan terhadap aspirasi masyarakat sambil menegaskan perlunya kajian lingkungan hidup dan konsultasi publik yang lebih komprehensif sebelum kegiatan geothermal dilanjutkan. Pihak kepolisian dan TNI turut memastikan keamanan proses mediasi berjalan damai dan tertib.

Meski proyek tersebut merupakan bagian dari agenda energi nasional, kesepakatan ini menjadi simbol bahwa suara masyarakat lokal mendapat pengakuan dan perlakuan serius dari pemangku kebijakan setempat.

Respons Pemerintah dan Langkah Selanjutnya

Pemerintah desa menyatakan bahwa keputusan final mengenai keberlanjutan proyek akan melibatkan tahapan komunikasi dengan pemerintah kecamatan, kabupaten, bahkan provinsi. Sosialisasi teknis terkait dampak lingkungan serta partisipasi aktif warga akan menjadi syarat mutlak sebelum keputusan berikutnya diambil.

Sejauh ini, proses geothermal masih berada dalam tahap perencanaan awal dan survei, tanpa aktivitas pengeboran besar di lapangan. ( RED )