Daftar Nominal Zakat Fitrah Di Jawa Barat 1447 H: Dari Rp32.500 Hingga Rp50.000, Ini Rinciannya

KALAPANUNGGALUPDATE.COM | BANDUNG – ( 22/2/2026 ). Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi merilis daftar besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah untuk berbagai kabupaten dan kota. Data yang ditetapkan pada 1 Ramadhan 1447 H atau 19 Februari 2026 ini menjadi pedoman masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai standar harga beras di masing-masing daerah.

Dalam edaran yang ditandatangani Ketua BAZNAS Jawa Barat, Anang Jauharuddin, besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi beras masyarakat setempat sehingga nominal antar wilayah berbeda.

Nominal Zakat Fitrah dari Terendah hingga Tertinggi

Berikut daftar besaran zakat fitrah (dalam rupiah) dari nominal terendah hingga tertinggi:

  • Kabupaten Pangandaran – Rp32.500
  • Kota Banjar – Rp32.500
  • Kabupaten Sukabumi – Rp35.000
  • Kabupaten Subang – Rp37.000
  • Kabupaten Tasikmalaya – Rp37.000
  • Kota Tasikmalaya – Rp37.500
  • Kabupaten Majalengka – Rp40.000
  • Kabupaten Sumedang – Rp40.000
  • Kota Cimahi – Rp40.000
  • Kota Bandung – Rp42.500
  • Kabupaten Purwakarta – Rp45.000
  • Kota Bogor – Rp45.000
  • Kota Cirebon – Rp45.000
  • Kota Depok – Rp45.000
  • Kota Sukabumi – Rp45.000
  • Kota Bekasi – Rp50.000

Disesuaikan Harga Beras di Tiap Daerah

BAZNAS Jawa Barat menjelaskan bahwa perbedaan nominal zakat fitrah dipengaruhi oleh fluktuasi harga beras di masing-masing wilayah. Zakat fitrah sendiri dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau dalam bentuk uang setara dengan nilai tersebut.

Dengan adanya ketetapan terbaru ini, masyarakat diimbau mengikuti standar nominal sesuai daerah domisili agar penyaluran zakat lebih tepat sasaran serta membantu masyarakat yang membutuhkan menjelang Hari Raya Idulfitri.

BAZNAS juga menegaskan bahwa data sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan masyarakat dapat mulai menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan melalui unit pengumpul zakat maupun lembaga resmi yang telah ditunjuk.

Kreatif : WR

Sumber : BAZNAS JAWA BARAT