POLRES Sukabumi Musnahkan 12 Ribu Botol Miras, 2.863 Knalpot Brong, Dan Barang Bukti NARKOTIKA

KALAPANUNGGALUPDATE.COM | POLRES SUKABUMI – ( 5/11/2026 ).  Polres Sukabumi melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana dan penyakit masyarakat periode September hingga Oktober 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/11/2026), dihadiri Bupati Sukabumi, unsur Forkopimda, jajaran TNI-Polri, serta instansi terkait.

Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal, penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polres Sukabumi dan jajaran Polsek yang telah bekerja keras dalam mengungkap berbagai kasus serta mengamankan barang bukti tersebut.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 12.000 botol minuman keras berbagai merek, narkotika jenis sabu seberat 962,86 gram, ganja seberat 7,3 gram, obat keras terbatas sebanyak 18.822 butir, psikotropika sebanyak 356 butir, narkotika jenis sintetis seberat 20,53 gram, ekstasi sebanyak 14 butir, serta 2.863 buah knalpot brong.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan representasi dari hasil pengungkapan yang telah dilakukan Polres Sukabumi beserta jajaran selama periode September sampai dengan Oktober 2026. Kita dapat membayangkan apabila barang-barang terlarang tersebut lolos dan beredar di tengah masyarakat, bukan tidak mungkin keluarga terdekat kita pun dapat menjadi korban dari peredaran dan penggunaannya,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan bahwa peredaran minuman keras ilegal, narkotika, dan obat-obatan terlarang dapat mengancam keamanan, ketertiban serta masa depan generasi muda. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran barang-barang terlarang.

Sementara itu, Bupati Sukabumi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sukabumi atas upaya penegakan hukum dan langkah nyata dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Sukabumi.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Sukabumi beserta seluruh jajaran dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal, narkotika, dan berbagai bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat. Upaya ini tentu membutuhkan dukungan semua pihak, karena menjaga lingkungan yang aman, sehat dan kondusif merupakan tanggung jawab kita bersama,” ungkap Bupati Sukabumi.

 

Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk knalpot brong, sebanyak 2.863 buah dimusnahkan dengan cara dipotong dan/atau digiling menggunakan mesin pemotong (stump walls). Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan sesuai prosedur dan karakteristik masing-masing barang.

Kapolres berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban atas hasil penegakan hukum, tetapi juga memberikan pesan tegas bahwa Polres Sukabumi tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal, narkotika, obat-obatan terlarang maupun pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Polres Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif demi melindungi masyarakat serta generasi penerus bangsa.

Penulis : WR

SUMBER : POLSEK KALAPANUNGGAL 

Jangan Lupa Baca Berita Selanjutnya

11 Tahun Bertahan Tanpa Bantuan Pemerintah, MDTU As-Sidiqiyyah Pulosari Buka Donasi Untuk Bangun 2 Ruang Kelas Baru

Baca Sekarang →
error: Mohon Maaf Tidak Bisa Di Salin ( COPAS ) !!