Kalapanunggalupdate, ( 27 Agustus 2025 ) – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan pelarangan penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan melebihi ambang batas kebisingan, mencakup seluruh wilayah Jawa Barat, hingga ke tingkat RT dan RW.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat, Gubernur menegaskan pentingnya langkah ini sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan, serta keselamatan lalu lintas.

Beberapa poin utama dalam edaran tersebut mencakup:
1. Penegakan peraturan mengenai batas ambang kebisingan kendaraan bermotor.
2. Pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik dan pemimpin toko atau bengkel agar tidak memperdagangkan, mengedarkan, maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pabrik.
3. Koordinasi dan kolaborasi dengan Kepolisian Resor untuk mengendalikan penggunaan knalpot bising, khususnya knalpot tipe racing.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan komitmennya melalui unggahan di Instagram pribadinya @dedimulyadi71:
“Jawa Barat anti-bising knalpot!!!”
Pernyataan singkat namun tegas ini memperkuat sinyal tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengambil tindakan nyata demi menciptakan kenyamanan dan ketertiban di jalanan.
Dalam wawancara yang ditayangkan oleh Kumparan, Gubernur menyampaikan:
“Pemprov Jabar melarang penggunaan dan penjual knalpot brong yang menurut saya itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan karena setiap kendaraan itu sudah punya standardisasi knalpotnya masing-masing… Mari kita ciptakan ketertiban dan keamanan berlalu lintas, hatur nuhun.”
Melalui kebijakan ini, diharapkan warga Jawa Barat lebih sadar dan patuh terhadap pentingnya menggunakan knalpot yang sesuai standar—sebagai bagian dari upaya membangun lingkungan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua.
Sumber Akun IG: dedimulyadi71
Admin


















