Gubernur Jawa Barat Keluarkan Surat Edaran Wajibkan Transparansi Anggaran Desa Lewat Media Sosial Setiap Bulan

Semua Isi Gambar Di Hasilkan Dari Kecerdasan AI

KALAPANUNGGALUPDATE.COM, BANDUNG, Jawa Barat. — ( 5/1/2026 ). Pemerintah Provinsi Jawa Barat hari ini mengumumkan penerbitan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang kewajiban transparansi anggaran desa melalui platform media sosial setiap bulan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat akuntabilitas penggunaan dana publik di tingkat desa dan memperluas akses informasi bagi masyarakat umum.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginstruksikan seluruh pemerintah desa di Jawa Barat untuk secara rutin mengunggah laporan penggunaan anggaran desa ke media sosial populer, seperti Facebook, Instagram, dan TikTok, paling lambat pada minggu pertama setiap bulan. Laporan tersebut wajib mencakup informasi penggunaan anggaran, progres program pembangunan, serta jumlah dana yang digunakan untuk masing-masing kegiatan.
Dalam keterangan resminya, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana dana yang berasal dari mereka dikelola.

“Uang yang dikelola oleh desa itu bukan milik pejabat atau perangkat desa, tetapi milik rakyat. Karena itu rakyat berhak tahu, berhak melihat, dan berhak mengawasi secara langsung,” ujar Dedi Mulyadi menjelaskan tujuan kebijakan tersebut.

Gubernur menambahkan bahwa publikasi melalui media sosial dipilih karena efektivitasnya dalam menjangkau masyarakat luas, termasuk generasi muda yang aktif di platform digital.Kebijakan ini mendapat dukungan dari kalangan masyarakat dan pemerhati desa, yang menilai bahwa keterbukaan informasi seperti ini akan mendorong partisipasi publik dalam pengawasan anggaran dan meminimalkan potensi penyalahgunaan dana.

Penerapan surat edaran ini akan dipantau oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bekerja sama dengan dinas terkait, dan hasil pelaporan akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja desa setiap triwulan.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap tercipta budaya pemerintahan desa yang semakin akuntabel dan transparan, sekaligus menguatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan desa.

KREATIF : TIM REDAKSI
SUMBER : BERBAGAI SUMBER