DPD FKPQ Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Koordinasi dengan Koordinator SPPG, Bahas Keberlanjutan Program MBG bagi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an

KALAPANUNGGALUPDATE.COM | SUKABUMI, 16 Oktober 2026 – Dewan Pengurus Daerah Forum Pendidikan Al-Qur’an (DPD FKPQ) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi bersama Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Sukabumi untuk membahas keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi lembaga pendidikan Al-Qur’an, khususnya Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an (PAUDQu) dan satuan pendidikan Al-Qur’an lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pendopo Kabupaten Sukabumi, Nyomplong, Kec. Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43131pada Jumat (16/10/2026). Rapat dihadiri jajaran Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), pengurus DPD FKPQ Kabupaten Sukabumi, serta Koordinator SPPG Kabupaten Sukabumi.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya mencari kejelasan terkait pelaksanaan program MBG bagi lembaga pendidikan Al-Qur’an. Pasalnya, sejumlah lembaga yang sebelumnya telah menerima manfaat program tersebut dilaporkan mengalami penghentian penyaluran tanpa penjelasan yang memadai kepada pihak lembaga.

DPD FKPQ Tegaskan Keberadaan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an

H. Ali Iskandar Ketua Umum DPD FKPQ Kabupaten Sukabumi dalam arahannya menegaskan pentingnya pengakuan terhadap keberadaan lembaga pendidikan Al-Qur’an beserta dasar hukum dan status kelembagaannya.

Ia menjelaskan bahwa Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) memiliki beragam bentuk satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal, dengan karakteristik dan penyelenggaraan pembelajaran yang berbeda.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah PAUDQu serta satuan pendidikan nonformal, seperti Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKQ), yang melaksanakan kegiatan belajar pada pagi hari. Menurutnya, terdapat lembaga yang menyelenggarakan pembelajaran pada pagi hari dan peserta didiknya tidak terdaftar di satuan pendidikan lain, tetapi belum memperoleh manfaat program MBG.

Kondisi tersebut, menurut DPD FKPQ, perlu mendapatkan perhatian agar pendataan dan penetapan penerima manfaat dapat mempertimbangkan keberadaan serta kondisi riil lembaga pendidikan Al-Qur’an di lapangan.

DPD FKPQ berharap koordinasi lintas sektor ini dapat menghasilkan kejelasan mekanisme pendataan dan tindak lanjut bagi lembaga yang belum menerima maupun yang sementara waktu tidak lagi mendapatkan penyaluran MBG.

Kemenag Perjelas Status Lembaga Pendidikan Al-Qur’an

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi PD Pontren Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, H. Oja Hoerul Syam, turut memberikan penjelasan mengenai keberadaan dan karakteristik lembaga pendidikan Al-Qur’an.

Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam menyamakan pemahaman antarpihak mengenai jenis satuan pendidikan Al-Qur’an, status kelembagaan, serta aspek administrasi yang perlu diperhatikan dalam proses pendataan penerima manfaat program MBG.

Melalui keterlibatan Kementerian Agama, diharapkan koordinasi antara pengelola program MBG dan lembaga pendidikan Al-Qur’an dapat berjalan lebih baik, sehingga data kelembagaan yang digunakan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Koordinator SPPG: Penghentian Sementara Berkaitan dengan Pemutakhiran Data

Sementara itu, Koordinator SPPG Kabupaten Sukabumi, Firman Juliansyah, menjelaskan bahwa saat ini seluruh SPPG sedang melakukan pemutakhiran data penerima manfaat agar sesuai dengan kondisi riil dan ketetapan yang berlaku.

Menurut Firman, data sekolah atau madrasah penerima manfaat mengacu pada penetapan melalui Surat Keputusan (SK) Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam proses pelaksanaannya, ditemukan sejumlah perbedaan antara data lembaga di lapangan dan data yang tercatat dalam sistem.

“Penghentian ini bersifat sementara karena sedang dilakukan pemutakhiran data. Kami berupaya menyinkronkan kembali data pada sistem BGN agar tidak terjadi ketidaksesuaian atau residu dalam pengisian nama sekolah, alamat, dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN),” jelasnya.

Ia menambahkan, data lembaga pendidikan Al-Qur’an yang berstatus nonformal dan peserta didiknya tidak terdaftar di satuan pendidikan lain akan didata terlebih dahulu. Selanjutnya, data tersebut akan dikonfirmasi kepada BGN untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme dan kemungkinan tindak lanjutnya.

Penjelasan tersebut memberikan gambaran bahwa penghentian penyaluran pada sejumlah lembaga berkaitan dengan proses sinkronisasi dan pemutakhiran data, sehingga diperlukan koordinasi lebih lanjut agar status setiap lembaga dapat ditelusuri secara tepat.

Dorong Sinkronisasi Data dan Kejelasan Penerima Manfaat

Melalui rapat koordinasi ini, DPD FKPQ Kabupaten Sukabumi berharap terbangun komunikasi dan sinergi yang lebih kuat antara Kementerian Agama, pengelola program MBG, serta lembaga pendidikan Al-Qur’an.

Pendataan yang akurat, kejelasan status kelembagaan, dan koordinasi lintas instansi menjadi langkah penting untuk memastikan setiap usulan penerima manfaat dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

DPD FKPQ juga berharap lembaga-lembaga yang sebelumnya menerima MBG, tetapi kemudian mengalami penghentian penyaluran, memperoleh kejelasan mengenai status dan tindak lanjutnya. Sementara itu, lembaga pendidikan Al-Qur’an nonformal yang belum terakomodasi diharapkan dapat melalui proses pendataan dan verifikasi lebih lanjut.

Rapat ini menjadi langkah koordinatif untuk menjembatani persoalan administrasi dan memastikan aspirasi lembaga pendidikan Al-Qur’an tersampaikan kepada pihak terkait. Dengan demikian, pelaksanaan program MBG diharapkan semakin tertib, tepat sasaran, dan selaras dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

 

Reporter: AYI

Editor: WR

error: Mohon Maaf Tidak Bisa Di Salin ( COPAS ) !!