BGN Keluarkan 1.653 Sekolah dari Daftar Penerima MBG, Ini Alasan Sudaryono

KALAPANUNGGALUPDATE.COM | JAKARTA, 11 September 2026 — Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pemutakhiran data penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Hasil pemutakhiran tersebut membuat sebanyak 1.653 satuan pendidikan atau sekolah dikeluarkan dari daftar penerima manfaat MBG.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan lebih tepat sasaran, dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan.

Menurut Sudaryono, mayoritas sekolah yang dikeluarkan dari daftar penerima merupakan sekolah swasta bertaraf internasional, satuan pendidikan yang telah memiliki kerja sama dengan institusi internasional maupun nasional, serta sekolah yang dinilai telah memiliki kemampuan finansial secara mandiri dan tidak bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Mayoritas dari 1.653 yang kami keluarkan dari daftar penerima manfaat adalah sekolah-sekolah swasta bertaraf internasional, sekolah atau satuan pendidikan yang bekerja sama dengan institusi internasional maupun nasional, serta sekolah-sekolah yang sudah mandiri secara finansial tanpa bergantung pada bantuan operasional sekolah atau dana BOS,” ujar Sudaryono.

Pemutakhiran data tersebut dilakukan BGN melalui koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag). Pendataan mencakup lebih dari 580.000 satuan pendidikan di Indonesia, mulai dari sekolah negeri, madrasah, pondok pesantren hingga satuan pendidikan keagamaan lainnya.

Dari keseluruhan satuan pendidikan tersebut, lebih dari 340.000 sekolah telah mendapatkan layanan MBG, sementara sekitar 240.000 satuan pendidikan lainnya masih belum menerima program dan menjadi bagian dari tahapan perluasan layanan berikutnya.

BGN menegaskan bahwa pemutakhiran sasaran bukan berarti mengurangi komitmen pemerintah terhadap program MBG. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan program dapat lebih terukur dan memberikan prioritas kepada kelompok serta satuan pendidikan yang lebih membutuhkan.

Sudaryono juga menyebutkan bahwa BGN menerima banyak permohonan dari satuan pendidikan yang belum mendapatkan layanan MBG. Setiap permohonan akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi, verifikasi, dan pemetaan, sebelum layanan diberikan sesuai tahapan dan prioritas yang telah ditetapkan.

Dengan pemutakhiran tersebut, pemerintah berharap program MBG tidak hanya dilihat dari banyaknya sekolah yang menerima layanan, tetapi juga dari ketepatan sasaran, pemerataan, serta dampaknya terhadap pemenuhan gizi peserta didik.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya BGN untuk memperkuat tata kelola MBG agar program nasional tersebut dapat terus diperluas secara bertahap dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

Reporter: AYI

Editor: WR

error: Mohon Maaf Tidak Bisa Di Salin ( COPAS ) !!