KALAPANUNGGALUPDATE.COM – ( 5/3/2026 ). Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait praktik permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang seluruh lembaga, organisasi, maupun aparatur pemerintahan meminta atau memberikan THR dalam bentuk apa pun.
Kebijakan ini berlaku luas, mencakup seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat paling bawah. Mulai dari gubernur, kepala daerah, pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga pengurus RT dan RW diminta untuk mematuhi aturan tersebut.
Dalam pernyataannya melalui kanal media sosial, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah banyaknya laporan terkait beredarnya surat permohonan THR dari berbagai organisasi maupun lembaga kepada instansi pemerintah dan pihak swasta.
“Hari ini banyak sekali orang membicarakan baik ormas maupun lembaga manapun yang menyampaikan surat permohonan THR. Hari ini kami tegaskan, Pemerintah Jawa Barat mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan meminta THR pada lembaga swasta maupun pemerintah,” ujar Dedi Mulyadi.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah untuk menjaga integritas aparatur pemerintahan serta mencegah praktik permintaan sumbangan yang sering kali berkedok THR menjelang Hari Raya.
Selain itu, Gubernur juga menekankan bahwa bulan Ramadan seharusnya menjadi momentum meningkatkan kualitas ibadah, bukan justru dimanfaatkan untuk kegiatan yang dapat membebani masyarakat ataupun pelaku usaha.
“Untuk itu mari kita rayakan Idulfitri dengan tidak saling membebani dan kita jalani ibadah saum Ramadan dengan penuh kekhusyukan. Jangan sampai kita ini aneh-aneh, giliran puasa tidak puasa, giliran Lebaran sibuk mencari THR,” tegasnya.
Surat edaran tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadan yang lebih kondusif serta menumbuhkan budaya saling menghormati tanpa tekanan atau permintaan yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Kebijakan ini juga mendapat perhatian luas dari publik karena selama ini praktik permintaan THR oleh sejumlah oknum organisasi kerap dikeluhkan pelaku usaha, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. ( Red )
Sumber: Pemerintah Provinsi Jawa Barat / Berbagai sumber.


















