KALAPANUNGGALUPDATE.COM | MUI Kecamatan Kalapanunggal, 17 Februari 2026 – Dalam rangka menyemarakkan sekaligus menjaga kekhusyukan Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: S-115/MUI-Klp/II/2026 tentang Semarak Kegiatan Ramadhan 1447 H / 2026 M.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan pondok pesantren dan majelis ta’lim, pengurus MUI desa/kelurahan, kepala desa, pengurus DKM, ormas Islam, hingga seluruh masyarakat Muslim se-Kecamatan Kalapanunggal. Edaran ini menjadi pedoman bersama dalam menjaga ketertiban, toleransi, serta kenyamanan masyarakat selama pelaksanaan ibadah Ramadhan.
Dalam isi edaran, MUI Kalapanunggal mengajak seluruh warga untuk mengisi bulan suci dengan memperbanyak amaliyah ibadah, meningkatkan kepedulian sosial, serta berlomba-lomba dalam kebaikan. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga kondusivitas lingkungan, menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketenteraman umum.
Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah larangan keras terhadap pembuatan, peredaran, penjualan, maupun penyalaan petasan selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H/2026 M. Kebijakan ini ditegaskan guna mencegah potensi bahaya ledakan, kebakaran, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung, dan usaha sejenis tetap diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga etika Ramadhan. Aktivitas usaha diimbau tidak dilakukan secara mencolok pada siang hari sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang berpuasa.
Dalam aspek sosial dan keagamaan, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Dewan Kesejahteraan Lembaga Kemakmuran Musala (DKL) didorong untuk memakmurkan masjid dan musala melalui berbagai kegiatan ibadah dan syiar Islam. Lembaga pendidikan mulai dari TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA juga dianjurkan mengisi Ramadhan dengan kegiatan keagamaan dan pesantren kilat bagi para peserta didik.
Terkait zakat, MUI Kalapanunggal mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah dan zakat mal melalui UPZ kecamatan, desa, maupun masjid di wilayah masing-masing. Besaran zakat fitrah tahun ini mengacu pada ketentuan BAZNAS Kabupaten Sukabumi, yakni setara 3,2 liter beras atau uang sebesar Rp35.000,- ditambah infak Rp5.000,-.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua MUI Kecamatan Kalapanunggal, U. Syobandi Syamsudin, S.Pd.I, dan Sekretaris, Agus Yusuf Ibrahim, S.Pd.I., M.Si, serta ditembuskan kepada unsur Forkopimcam dan KUA Kecamatan Kalapanunggal.
Dengan terbitnya surat edaran ini, MUI Kalapanunggal berharap Ramadhan 1447 H dapat berlangsung penuh kedamaian, tertib, dan sarat nilai ibadah, sekaligus mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat.
( RED )


















