Pemkab Sukabumi Resmi Eksekusi Lahan Parkir Pasar Pelabuhan Ratu, Pengelolaan Beralih Ke UPTD Pasar

KALAPANUNGGALUPDATE.COM | PASAR PALABUHAN RATU SUKABUMI — ( 30/10/2026 ). Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) secara resmi melaksanakan eksekusi riil terhadap lahan parkir di Pasar Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Langkah tegas ini diambil berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap serta Berita Acara eksekusi yang sah. Berikut adalah landasan hukum pelaksanaan eksekusi tersebut:

Putusan Mahkamah Agung : Nomor 3663 K/PDT/2025 tertanggal 10 September 2025.

Berita Acara Eksekusi Sukarela : Nomor 24/PDT.G/2024/PN CIBADAK juncto Nomor 798/PD.1/2024/PT BDG juncto Nomor 3644 K/PDT/2024 mengenai pelaksanaan eksekusi sukarela atas putusan pengadilan tertanggal 30 Desember 2025.

Surat Pengadilan Negeri Cibadak : Perihal jawaban permohonan eksekusi riil Nomor 113/PAN.PN.W28-HK.2.4/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2025.

Mulai saat ini, pengelolaan area parkir Pasar Pelabuhan Ratu sepenuhnya diambil alih oleh Pemerintah Daerah melalui Disdagin lewat UPTD Pasar. Pihak pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan parkir tidak lagi dilaksanakan oleh Perkumpulan Perkasa Perkastapan.

Dengan dilaksanakannya eksekusi putusan pengadilan ini, Pemkab Sukabumi berharap penataan kawasan Pasar Pelabuhan Ratu dapat berjalan lebih tertib dan optimal bagi masyarakat luas.

Penulis : WR

Berbagai : Sumber

Baca Berita Selanjutnya

Gotong Royong Lintas Unsur, Evakuasi Rumah Roboh Milik Warga Di Cipeuteuy Kabandungan

Baca Sekarang →
error: Mohon Maaf Tidak Bisa Di Salin ( COPAS ) !!