Mobil Pikap Terjun Ke Jurang Di Legok Kalong, Polisi, BPBD Dan Relawan Lakukan Evakuasi Dramatis

KALAPANUNGGALUPDATE.COM | Cipanas Kabandungan – ( 26/6/2026 ).; Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan kendaraan roda empat jenis pikap terjadi di kawasan Legok Kalong, Kampung Cipanas, Kecamatan Kabandungan, pada Jumat pagi, 26 Juni 2026. Kendaraan dilaporkan terjun ke jurang hingga masuk ke aliran sungai, memicu proses evakuasi yang melibatkan berbagai unsur.

Berdasarkan pantauan di lokasi, proses evakuasi berlangsung cukup menantang karena medan yang curam, dipenuhi semak belukar, serta posisi kendaraan berada di dasar jurang dan sebagian terendam aliran sungai. Jajaran Polsek Kalapanunggal, BPBD Kecamatan Kabandungan, warga sekitar, serta para relawan bahu-membahu melakukan upaya evakuasi kendaraan dari lokasi kejadian.

Kapolsek Kalapanunggal Iptu Aah Saeful Rohman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya satu unit kendaraan yang mengalami kecelakaan dengan terjatuh ke jurang di daerah Kampung Cipanas. Saat ini anggota Polsek sudah berada di TKP untuk membantu proses evakuasi kendaraan sekaligus mengecek kondisi penumpangnya. Untuk informasi lebih lengkap belum dapat kami pastikan karena masih menunggu laporan resmi dari petugas di lapangan,” ujarnya.

Informasi awal yang beredar di masyarakat menyebutkan kendaraan tersebut diduga kehilangan kendali hingga masuk ke jurang. Namun demikian, penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian dan belum dapat dipastikan.

Hingga berita ini ditayangkan, proses evakuasi kendaraan masih berlangsung. Sementara itu, kondisi pengemudi maupun penumpang masih menunggu keterangan resmi dari petugas di lokasi.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi para pengguna jalan agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintasi ruas jalan dengan kondisi menurun, berkelok, dan minim pembatas keselamatan seperti di kawasan Legok Kalong.

Redaksi akan memperbarui informasi setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait. ( RED )