KALAPANUNGGALUPDATE.COM, PENGADILAN AGAMA SUKABUMI. – ( 4/1/2025 ). Angka perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama (PA) Sukabumi kembali menjadi sorotan. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 732 putusan perceraian telah diputus berdasarkan tanggal putusan resmi pengadilan.
Data tersebut menunjukkan bahwa perkara perceraian masih mendominasi beban perkara di PA Sukabumi. Meski jumlahnya mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 855 putusan, angka 732 perkara di tahun 2025 tetap tergolong tinggi dan mencerminkan dinamika sosial rumah tangga masyarakat Sukabumi yang terus bergerak.
Jika ditarik ke belakang, tren perceraian di PA Sukabumi sempat mencapai puncaknya pada tahun 2022 dengan 902 putusan, kemudian perlahan menurun dalam dua tahun terakhir. Namun demikian, ratusan perkara yang diputus sepanjang 2025 menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga seperti konflik berkepanjangan, faktor ekonomi, hingga kurangnya keharmonisan masih menjadi tantangan serius.
Pengamat sosial menilai, angka perceraian yang konsisten tinggi menjadi sinyal penting bagi semua pihak, mulai dari keluarga, tokoh masyarakat, hingga pemerintah daerah untuk memperkuat edukasi pra-nikah, pendampingan keluarga, dan literasi hukum perkawinan.
Pengadilan Agama Sukabumi sendiri terus berkomitmen menjalankan proses persidangan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengedepankan mediasi sebagai upaya mempertahankan keutuhan rumah tangga sebelum putusan dijatuhkan.
Dengan capaian 732 putusan di tahun 2025, perceraian masih menjadi cerminan nyata dinamika kehidupan keluarga di Sukabumi—sekaligus menjadi pekerjaan rumah bersama untuk membangun ketahanan keluarga di masa mendatang.
KREATIF : WR. SUMBER : APLIKASI PA


















