KALAPANUNGGALUPDATE.COM, Bandung. – ( 26/12/2025 ). Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 186/PT.10.11.02/SATPOL PP tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat edaran yang ditandatangani pada 24 Desember 2025 ini ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat sebagai pedoman pengamanan dan pengendalian aktivitas masyarakat selama libur panjang Nataru.

Dalam surat tersebut, Gubernur Jawa Barat menegaskan pentingnya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama momentum perayaan akhir tahun. Pemerintah daerah diminta berperan aktif mengantisipasi potensi gangguan ketertiban umum yang kerap meningkat saat libur Natal dan Tahun Baru.
Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah larangan tegas penyelenggaraan pesta kembang api pada perayaan Natal 2025 dan malam pergantian Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Jawa Barat. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan petasan, kembang api berdaya ledak tinggi, serta bahan lain yang menimbulkan kebisingan, potensi kebakaran, dan gangguan ketertiban umum.
Gubernur juga mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat merayakan Natal dan Tahun Baru secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab, serta menumbuhkan empati sosial terhadap warga yang sedang tertimpa musibah.
Tak hanya kepada masyarakat, imbauan ini juga ditujukan kepada instansi pemerintah, badan usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, hingga tempat hiburan, agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan turut menjaga kondusivitas wilayah.
Dalam rangka memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah daerah diminta mensosialisasikan isi surat edaran kepada masyarakat serta melakukan pengawasan bersama unsur TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait. Langkah-langkah preventif dan persuasif menjadi pendekatan utama dalam menciptakan suasana Nataru yang aman dan damai.
Surat edaran ini ditutup dengan penegasan bahwa seluruh ketentuan tersebut wajib dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, demi terciptanya perayaan Natal dan Tahun Baru yang nyaman bagi seluruh warga Jawa Barat.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap momentum Nataru 2026 dapat berlangsung tanpa gangguan, sekaligus menjadi refleksi bersama untuk merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih bijak dan beradab. ( RED )


















