Kalapanunggalupdaye.com, – ( 27/11/2025 ). Langkah pemerintah dalam menghadirkan keadilan kembali mendapat sorotan positif. Setelah dua guru SMA di Luwu Utara, Sulawesi Selatan—Abdul Muis dan Rasnal—mendapatkan rehabilitasi hukum dari Presiden Prabowo Subianto, kini keputusan serupa menyentuh mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Rehabilitasi itu resmi diterima pada Selasa (25/11/2025), menandai babak baru dalam penyelesaian kasus yang turut menyeret dua rekannya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Sebagaimana diketahui, dua guru SMAN 1 Luwu Utara tersebut sebelumnya diberhentikan sebagai ASN setelah dinilai bersalah akibat pengumpulan dana iuran komite sekolah demi membantu guru honorer. Mereka akhirnya mendapat pemulihan nama baik melalui keputusan Presiden pada Kamis (13/11/2025), yang disambut hangat oleh masyarakat dan pemerhati pendidikan.
Pada kasus berbeda, Ira Puspadewi bersama dua rekannya sempat dinyatakan bersalah hingga menyebabkan Yusuf dan Harry divonis 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan. Namun, dorongan kuat dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengusulkan rehabilitasi hukum terhadap mantan Dirut ASDP tersebut, membuka ruang evaluasi atas proses hukum yang sebelumnya berlangsung.
Atas langkah tersebut, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia (PB PMI) menyampaikan apresiasi mendalam. Ketua Umum PB PMI, Muhtadin Sabili, menegaskan bahwa keberpihakan Dasco terhadap aspirasi masyarakat menjadi angin segar bagi penegakan keadilan di tanah air.
“Jajaran Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia sangat mengapresiasi atensi dan dedikasi Pak Sufmi Dasco setelah menerima aspirasi masyarakat untuk merehabilitasi eks Dirut ASDP dan rekan-rekannya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Sabili di Jl. Tanjung Duren Barat III No.1B, Jakarta Barat, Kamis (27/11/2025).
Sabili menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak hanya menyangkut pemulihan nama baik individu, tetapi juga memberikan dorongan moral bagi masyarakat luas yang tengah memperjuangkan keadilan.
“Kami menilai langkah yang diambil ini merupakan harapan baru bagi para pejuang pencari keadilan di Republik Indonesia,” tutupnya.
Kontributor: AGUS YI
Editor: WR


















