Perkuat Tata Kelola Zakat, BAZNAS Sukabumi Lantik UPZ Dan Gelar Bimtek Profesional

Kalapanunggalupdate.com, Pemkab Sukabumi, – ( 14/11/2025 ).  BAZNAS Kabupaten Sukabumi resmi melantik Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari unsur KKRA, KKMI, KKMTs, dan KKMA yang berada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi. Kegiatan penting tersebut digelar di Aula BAZNAS Kabupaten Sukabumi, Gedung 1000 PPZ, Komplek Islamic Center Cisaat, sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kapasitas lembaga pendidikan madrasah sebagai garda terdepan penggerak zakat. Para pengurus UPZ yang baru dilantik diharapkan mampu menjadi motor penggerak gerakan ZIS di lingkungan kerja masing-masing, sekaligus meningkatkan literasi serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat.

Usai prosesi pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi seluruh pengurus UPZ. Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Iyan Sopian, Kepala Divisi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah BAZNAS Kabupaten Sukabumi. Dalam pemaparannya, ia memberikan pembekalan mendalam terkait mekanisme tata kelola ZIS, standar operasional pengelolaan, serta berbagai program strategis BAZNAS.

Salah satu program yang mendapat perhatian khusus adalah KOPPIAH Rp2.000 (Komunitas Pemuda dan Pelajar Berinfak Sedekah Rp2.000)—sebuah gerakan sosial untuk menumbuhkan budaya berbagi di kalangan generasi muda. Melalui sistem kupon KOPPIAH, pelajar dan pemuda diberikan ruang untuk rutin berinfak sebesar Rp2.000 per bulan, yang kemudian dihimpun melalui UPZ sekolah atau madrasah.

Dalam penyampaiannya, Iyan Sopian juga menegaskan tugas pokok UPZ sebagai berikut:

  1. a. Melakukan sosialisasi dan edukasi zakat di lingkungan sekolah atau lembaga.
    b. Memberikan layanan konsultasi ZIS kepada masyarakat.
    c. Melakukan registrasi calon muzaki.
    d. Menerima dan mendistribusikan Kartu NPWZ dari BAZNAS kepada muzaki.
    e. Mengirimkan data muzaki serta setiap perubahannya kepada BAZNAS.
    f. Menerima pembayaran zakat dan menyetorkannya tepat waktu.
    g. Menerima serta menyerahkan Bukti Setor Zakat (BSZ) kepada muzaki.
    h. Menyusun laporan keuangan dan laporan kegiatan UPZ secara berkala.

Melalui pelantikan dan rangkaian Bimtek ini, BAZNAS Kabupaten Sukabumi berharap para pengurus UPZ di lingkungan Kemenag mampu bekerja lebih profesional, terstruktur, dan berdampak luas dalam meningkatkan partisipasi zakat di Kabupaten Sukabumi. Penguatan kapasitas ini diharapkan dapat mendorong optimalisasi potensi ZIS sekaligus meneguhkan peran UPZ sebagai ujung tombak penggerak kebaikan dan pemberdayaan umat.

Kontributor : AGUS YI
Editor : WR