Kalapanunggalupdate.com, Jakarta, — ( 10/11/2025 ). Ketua Umum Pemuda Muslimin Indonesia, Muhtadin Sabili, Langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Sabili menilai keputusan tersebut menjadi babak penting dalam memastikan tegaknya kepastian hukum di tengah derasnya opini publik yang dinilai menyesatkan.
Menurutnya, proses hukum harus dibangun atas dasar fakta dan alat bukti yang sah secara hukum, bukan berdasarkan narasi sesat atau opini liar yang kerap memecah belah masyarakat serta mengaburkan esensi keadilan.
“Langkah Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka merupakan bagian dari kepastian hukum atas persoalan ‘ijazah palsu’ yang selama ini digaungkan. Selanjutnya, perdebatan harus beralih pada pembuktian di pengadilan, bukan pada opini atau narasi-narasi sesat yang justru mengaburkan penegakan hukum itu sendiri,” ujar M. Sabili dalam keterangannya di Kantor Pimpinan Pusat Pemuda Muslimin Indonesia, Jakarta Barat, Senin (10/11/2025).
Sabili menuturkan, isu mengenai ijazah palsu yang berkembang jauh sebelum proses hukum bergulir telah membawa keresahan publik. Ia mengingatkan bahwa rumor tersebut bukan hanya menyerang pribadi Presiden, tetapi juga berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan kredibilitas sistem akademik nasional.
Lebih jauh, Sabili menegaskan bahwa seluruh pihak dalam proses hukum memiliki kedudukan yang sama di mata undang-undang, serta berhak mendapatkan keadilan tanpa adanya intervensi atau tekanan politik.
“Dalam kacamata bernegara, kedua belah pihak dalam kasus ini adalah anak bangsa yang sama-sama memiliki hak hukum yang harus dilindungi berdasarkan prinsip kebenaran dan keadilan. Kami berharap akan ada putusan yang adil dan bermartabat demi terciptanya suasana kondusif serta iklim demokrasi dan hukum yang sehat di tengah masyarakat,” katanya.
Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai tetap berada dalam koridor hukum dan menjalankan proses penyelidikan secara objektif dan transparan.
“Pihak kepolisian telah berjalan sesuai koridor hukum yang objektif, terlepas dari pengaruh politik, dengan langkah-langkah yang cukup transparan untuk menjamin penegakan hukum yang adil dan profesional,” tutup Sabili.
Baginya, keadilan adalah mahkota dari hukum dan penegakan hukum harus menggambarkan nilai tersebut secara nyata demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak keadilan di Indonesia.
Kontributor: AGUS YI
Editor: WR


















