Kemensos Dorong Kemandirian KPM PKH, Masa Kepesertaan Dibatasi 5 Tahun

Kalapanunggalupdate.com, 20 Oktober 2025 – Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menerbitkan surat penting bernomor 1838/3.4/DI.03.01/10/2025 tertanggal 15 Oktober 2025, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah di Indonesia.

Surat tersebut berisi pemberitahuan tentang kewajiban pembuatan Surat Pernyataan Graduasi Mandiri bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang bersedia keluar secara mandiri dari kepesertaan program tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) yang bertujuan mengakomodasi pengusulan program pemberdayaan bagi KPM PKH yang telah siap untuk mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial pemerintah.

Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jaminan Sosial, Faisal, dijelaskan bahwa setiap KPM PKH yang bersedia melakukan Graduasi Mandiri diwajibkan membuat surat pernyataan bermeterai Rp10.000.

Surat tersebut harus ditandatangani oleh KPM yang bersangkutan serta diketahui oleh ASN, PPPK, atau Pendamping Sosial PKH, dan disahkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.

Selanjutnya, dokumen tersebut wajib diunggah ke dalam Aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) sebagai dokumen pendukung resmi dalam proses Graduasi Mandiri.

Kebijakan ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang menegaskan bahwa masa kepesertaan PKH berlaku paling lama lima (5) tahun. Dalam rentang waktu tersebut, peserta diharapkan mampu mengalami peningkatan kesejahteraan melalui dukungan komponen pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Adapun komponen kesehatan mencakup kategori ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun), sedangkan komponen pendidikan diperuntukkan bagi anak sekolah dasar hingga tingkat menengah yang terdaftar pada data pendidikan resmi. Dengan adanya batas waktu kepesertaan ini, diharapkan keluarga penerima manfaat dapat bertransisi menuju kemandirian ekonomi dan sosial.

Menanggapi surat edaran tersebut, Camat Kalapanunggal saat di hubungi Via pesan singkat WhatsApp menyambut positif langkah Kementerian Sosial ini.

“Adanya edaran ini sangat baik untuk segera disosialisasikan di wilayah Kalapanunggal. Informasi ini perlu diketahui oleh seluruh pemerintah desa dan masyarakat agar pelaksanaan program Graduasi Mandiri PKH bisa berjalan efektif dan sesuai ketentuan,” ujar Camat Kalapanunggal.

Beliau juga menegaskan bahwa pihak kecamatan siap mendukung serta mengawal proses sosialisasi hingga ke tingkat desa agar pelaksanaannya berjalan tertib, transparan, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Kementerian Sosial menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung program Graduasi Mandiri ini agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancar dan tepat sasaran.

Reporter : WR