Calon Pengantin Di Cikidang Ikuti Pelatihan Pra-Nikah, Dipandu Langsung Petugas KUA Wiguna Yusuf Budiman, SH

Calon Pengantin Sedang Mengikuti Pelatihan

Kalapanunggalupdate.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikidang menggelar kegiatan pelatihan calon pengantin sebagai bagian dari program pembinaan pranikah. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wiguna Yusuf Budiman, SH, selaku Petugas Pernikahan KUA Cikidang, dan diikuti oleh pasangan calon pengantin yang akan segera melangsungkan akad nikah.

Pelatihan ini bertujuan memberikan bekal pengetahuan serta pemahaman kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri, serta bimbingan keagamaan agar tercipta keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Dalam arahannya, Wiguna Yusuf Budiman, SH menegaskan bahwa pembinaan pranikah sangat penting sebagai langkah awal dalam membangun rumah tangga yang harmonis. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah menjadi agenda rutin di KUA Cikidang setiap kali ada pasangan yang mengajukan pernikahan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para calon pengantin bisa lebih siap secara mental, spiritual, maupun pengetahuan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan,” ungkap Wiguna Yusuf Budiman, SH.

Sementara itu, calon pengantin pria mengungkapkan rasa syukur karena mendapatkan ilmu baru sebelum memasuki rumah tangga.

“Saya merasa sangat terbantu dengan adanya pelatihan ini. Banyak hal yang sebelumnya belum saya ketahui, terutama mengenai tanggung jawab seorang suami dalam membina rumah tangga,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan calon pengantin wanita.

“Pelatihan ini memberikan wawasan yang bermanfaat bagi saya sebagai calon istri. Saya jadi lebih memahami peran seorang istri dalam mendukung suami dan menjaga keharmonisan rumah tangga,” tuturnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, di mana salah satunya mengatur bahwa usia minimal pernikahan baik bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Selain itu, UU ini menegaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dengan adanya pelatihan pranikah ini, diharapkan setiap pasangan calon pengantin di Kecamatan Cikidang dapat lebih siap lahir batin serta mampu membangun keluarga yang kuat, rukun, dan sesuai tuntunan agama serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter : WR