KALAPANUNGGALUPDATE.COM | SUKABUMI, 9 Oktober 2026 — Wacana pemberlakuan kembali kebijakan tidak naik kelas secara otomatis mulai tahun ajaran 2027 mendapat perhatian dari kalangan pemerhati pendidikan. Pengurus Cabang Majelis Pendidikan Syarikat Islam Indonesia (PC MPSI Indonesia) Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah memperkuat mutu pendidikan melalui sistem evaluasi kenaikan kelas yang mempertimbangkan capaian belajar peserta didik.
Wacana tersebut mengemuka setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menanggapi rekomendasi Dewan Pendidikan dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII Tahun 2026 di Bali pada 2 Oktober 2026.
Dalam keterangannya yang diberitakan sejumlah media pada 7–8 Oktober 2026, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa apabila rekomendasi tersebut disetujui, mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas. Meski demikian, rencana tersebut masih memerlukan kajian akademik dan masukan para ahli sebelum ditetapkan menjadi kebijakan resmi.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua PC MPSI Indonesia Kabupaten Sukabumi, Agus Yusuf Ibrahim, menilai bahwa upaya menjadikan mutu sebagai dasar pertimbangan kenaikan kelas merupakan hal penting dalam membangun sistem pendidikan yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Menurut Agus, kenaikan kelas seharusnya tidak hanya dipahami sebagai rutinitas administratif setiap akhir tahun ajaran. Lebih dari itu, kenaikan kelas perlu mempertimbangkan perkembangan kemampuan akademik, keterampilan, kedisiplinan, sikap, serta kesiapan peserta didik untuk mengikuti pembelajaran pada tingkat berikutnya.
“Pendidikan bukan sekadar memastikan peserta didik naik kelas setiap tahun, tetapi bagaimana mereka benar-benar memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan karakter yang menjadi tujuan pembelajaran. Karena itu, mutu dan capaian belajar harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kenaikan kelas,” ungkap Agus.
Fenomena ‘Rajin Malas Sama Saja’ Perlu Menjadi Evaluasi
Agus menilai, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian bersama adalah membangun budaya belajar yang menghargai kesungguhan, kedisiplinan, dan tanggung jawab peserta didik.
Istilah RMS atau “Rajin Malas Sama Saja” yang disinggung Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjadi pengingat bahwa proses pendidikan harus mampu menumbuhkan motivasi belajar dan kesadaran siswa terhadap tanggung jawabnya.
Menurut Agus, peserta didik perlu memahami bahwa keberhasilan belajar membutuhkan usaha, konsistensi, dan kesungguhan. Namun, upaya meningkatkan standar pendidikan juga harus diimbangi dengan proses penilaian yang objektif dan pendampingan yang tepat bagi siswa yang mengalami kesulitan belajar.
“Jangan sampai anak-anak memiliki pemahaman bahwa rajin belajar dan tidak bersungguh-sungguh akan memperoleh hasil yang sama. Kita perlu membangun budaya belajar yang menghargai proses dan pencapaian. Akan tetapi, siswa yang belum memenuhi kriteria juga harus mendapatkan pembinaan dan kesempatan memperbaiki kemampuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan kenaikan kelas tidak boleh semata-mata berorientasi pada penahanan peserta didik di kelas yang sama. Tujuan utamanya harus tetap pada peningkatan kompetensi dan kualitas hasil pendidikan.
Penilaian Harus Objektif, Adil, dan Terukur
PC MPSI Indonesia Kabupaten Sukabumi memandang bahwa penerapan kebijakan kenaikan kelas berbasis mutu perlu disertai pedoman yang jelas. Sekolah dan guru harus memiliki kriteria penilaian yang terukur, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Agus menekankan bahwa penentuan kenaikan kelas sebaiknya mempertimbangkan keseluruhan proses belajar selama satu tahun ajaran, bukan hanya berdasarkan satu hasil ujian atau nilai pada mata pelajaran tertentu.
Selain itu, kesiapan sekolah, profesionalisme guru, keterlibatan orang tua, serta ketersediaan program remedial dan pendampingan belajar juga perlu diperhatikan.
“Jika pemerintah nantinya menetapkan kebijakan ini, pelaksanaannya harus benar-benar dipersiapkan. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan meningkatkan mutu justru menjadi beban bagi peserta didik tanpa diikuti perbaikan proses pembelajaran. Standar harus jelas, penilaian harus adil, dan sekolah harus memberikan pendampingan yang memadai,” tegas Agus.
Menurutnya, keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari angka kelulusan atau jumlah siswa yang naik kelas, tetapi juga dari sejauh mana peserta didik menguasai kompetensi yang dibutuhkan serta berkembang menjadi pribadi yang berkarakter.
MPSI Indonesia Dukung Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan
Sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan Syarikat Islam Indonesia, PC MPSI Indonesia Kabupaten Sukabumi menegaskan pentingnya membangun pendidikan yang bermutu, berkarakter, dan berorientasi pada pembentukan generasi yang berilmu serta bertanggung jawab.
Agus Yusuf Ibrahim menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam mengkaji wacana kebijakan tidak naik kelas otomatis. Ia berharap setiap keputusan yang nantinya diambil didasarkan pada kajian yang matang, memperhatikan kondisi satuan pendidikan, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
“Kami mendukung penuh upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan, termasuk wacana evaluasi kenaikan kelas berdasarkan capaian pembelajaran. Harapannya, kebijakan yang ditetapkan nanti mampu mendorong siswa lebih rajin belajar, meningkatkan tanggung jawab guru dan sekolah, serta memastikan setiap anak memperoleh pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.
Ia juga berharap pemerintah melibatkan para pemangku kepentingan pendidikan, termasuk organisasi penyelenggara dan pemerhati pendidikan, dalam proses perumusan kebijakan tersebut agar penerapannya dapat berjalan efektif dan berkeadilan.
Bagi PC MPSI Indonesia Kabupaten Sukabumi, peningkatan mutu pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat. Oleh karena itu, setiap kebijakan pendidikan perlu diarahkan pada peningkatan kualitas pembelajaran, bukan sekadar perubahan mekanisme administratif.
Redaksi : Kalapanunggalupdate.com



















